Pria di Bekasi Gugat Syarat Batas Usia Loker ke MK, Dinilai Jadi Penyebab Banyaknya Pengangguran

BEKASIURBAN – Seorang warga Bekasi bernama Leonardo Holefins Hamonangan menggugat Pasal Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Leonardo menuntut agar pasal yang memuat syarat-syarat rekrutmen yang diskriminatif, seperti batas usia, dihapus.

Kehadiran pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menurut Leonardo menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia menerapkan syarat yang justru menghambat pelamar mendapat pekerjaan.

Perkara tergister dengan Nomor 35/PUU-XXI/2024 ini telah menjalani sidang pendahuluan, pada Selasa (5/3/2024) lalu.

Dalam permohonannya, Pemohon mencantumkan berprofesi sebagai karyawan swasta.

Namun dalam sidang pendahuluan, ia mengaku belum bekerja.

“Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan. Usia saya saat ini adalah 23 tahun. Saat ini status saya adalah belum bekerja,” kata Leonardo dikutip dari risalah persidangan yang dilihat, Senin (11/3/2024).

Leonardo menilai berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat menyebabkan semakin maraknya angka pengangguran di Indonesia.

Selain itu, ia menyebut di banyak negara lain, praktik pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism.

Ini terjadi ketika seseorang dirugikan secara tidak adil karena alasan, yang tidak dapat dibenarkan secara objektif, terkait dengan usianya.

“Berbagai negara telah melarang praktik ageism di tempat kerja. Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja.

Bisa tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut,” dikutip dari salinan permohonan di situs resmi MKRI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *