BEKASIURBAN – Bekasi, 22 Maret 2024. Sebuah skandal besar telah mengguncang kota Bekasi dengan terungkapnya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Penjabat (PJ) Walikota Bekasi. Berdasarkan laporan yang masuk pada hari Jumat, 22 Maret 2024, kelompok aktivis dari LSM Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan setempat.
Dalam unjuk rasa tersebut, LSM Trinusa menyuarakan keberatan terhadap rencana mutasi pejabat di lingkungan pemerintah Kota Bekasi yang diduga melanggar Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014. Mereka juga menuding PJ Walikota Bekasi telah menyalahgunakan surat edaran Mendagri No. 821/5492/SJ. Tuntutan ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menjaga kebersihan dan kebebasan dari korupsi serta nepotisme, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun tentang Penyelenggaraan Negara.
Dalam serangkaian kegiatan yang dipantau secara ketat oleh LSM Trinusa, diketahui bahwa massa aksi yang berjumlah sekitar 20 orang menggunakan 2 unit kendaraan untuk melakukan perjalanan dari Kantor Sekretariat LSM Trinusa di Jalan Perjuangan Rw. 10, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Rute perjalanan mereka melalui jalur utama, dimulai dari Kantor DPC Trinusa Harapan Indah hingga tiba di Kantor KEMENDAGRI di Jakarta Pusat.
Namun, sorotan utama dari kegiatan tersebut adalah hasil pertemuan antara perwakilan LSM Trinusa dengan petugas Humas KEMENDAGRI. Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa surat permohonan dari LSM Trinusa telah diterima oleh KEMENDAGRI, sementara surat pengajuan mutasi yang dibuat oleh PJ Walikota Bekasi belum sampai atau diterima oleh instansi tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.
Ini bukanlah kali pertama PJ Walikota Bekasi menjadi sorotan. Pada hari Kamis, 14 Maret 2024, LSM Trinusa juga melakukan aksi serupa di Kantor KEMENDAGRI, menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap kinerja PJ Walikota. Dengan adanya catatan-catatan ini, tampaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh PJ Walikota Bekasi menjadi semakin terang benderang.
Selama berlangsungnya aksi, kondisi tetap terkendali dan aman, menunjukkan kedewasaan dari pihak-pihak yang terlibat dalam menyuarakan aspirasi mereka. Meskipun demikian, dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh PJ Walikota Bekasi menjadi sorotan utama yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Publik berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi liputan sementara, tetapi juga menjadi awal dari proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat