BEKASIURBAN – Kota Bekasi – Bawaslu Kota Bekasi telah mengirimkan surat imbauan kepada Pj Walikota Bekasi untuk tidak melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024, namun Gani Muhammad (Pj Walikota Bekasi) tampaknya mengabaikan instruksi tersebut. Tindakannya mencoba untuk melakukan penggantian pejabat ASN dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon Wali Kota menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Vidya Nurrul Fathia, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan Gani Muhammad dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Ini menunjukkan bahwa Gani Muhammad tidak hanya mengabaikan peringatan dari Bawaslu Kota Bekasi, tetapi juga memilih untuk bertindak tanpa persetujuan tertulis dari Menteri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Peringatan keras yang diberikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebelumnya juga menunjukkan bahwa kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 akan menghadapi konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran Gani Muhammad terhadap hukum dan integritas dalam proses pemilihan.
Sikap Gani Muhammad yang tampaknya mengabaikan instruksi dan peringatan dari lembaga pemantau pemilu menimbulkan keraguan terhadap integritasnya sebagai pemimpin. Tindakan tersebut menciptakan citra negatif tentang kemauannya untuk menjaga proses pemilihan yang adil dan transparan, serta mempertanyakan komitmennya terhadap demokrasi di Kota Bekasi.
Dengan demikian, sikap yang ditunjukkan oleh Raden Gani Muhammad sebagai Penjabat Wali Kota Bekasi melalui tindakan yang bertentangan dengan instruksi dan peringatan Bawaslu, menimbulkan keraguan akan kapabilitas dan integritasnya sebagai pemimpin.