Study Tour Sekolah Tidak Wajib, Anggota Komisi IV Desak Disdik Kota Bekasi Keluarkan SE

BEKASI URBAN – Orang tua siswa seringkali diberatkan dengan persoalan kegiatan study tour yang diadakan sekolah. Meski hal itu tidak diwajibkan, namun para wali murid acap kali mengeluh lantaran biaya yang dikeluarkan seluruhnya dibebankan kepada mereka.

Meski sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2023 tentang larangan menyelenggarakan kegiatan study tour, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo berharap Dinas Pendidikan Kota Bekasi pun turut serta mengeluarkan SE sebagai turunan yang dikeluarkan Kemendikbud.

“Dinas Pendidikan (Disdi) Kota Bekasi diharapkan mengeluarkan surat edaran sebagai turunan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengklarifikasi hal ini,” kata Heri Purnomo, Rabu (17/4/2024).

Selain itu, dirinya pun berharap kepada orang tua siswa untuk berani menyampaikan keluh kesah kepada pihak sekolah ataupun pemerintah tanpa khawatir akan ada sanksi yang dijatuhkan kepada mereka.

“Kami akan memanggil Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada pemaksaan dalam rencana kegiatan yang dilakukan oleh sekolah,” ungkapnya.

Meski tidak diwajibkan, Heri Purnomo mengembalikan kembali kepada pada wali murid terkait kesepakatan kegiatan study tour tersebut.

“Bahwa keputusan untuk mengikuti kegiatan study tour sepenuhnya berada di tangan siswa dan orang tua, tanpa adanya tekanan dari pihak sekolah. Di sisi lain, bahwa banyak siswa dan orang tua yang ingin memiliki kenang-kenangan setelah lulus, dan inisiatif untuk mengadakan kegiatan tersebut seringkali datang dari siswa itu sendiri,” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *