BEKASI URBAN – Kusnanto Saidi yang telah senter mendaftarkan diri menjadi calon walikota bekasi dari partai golongan karya ( golkar ). Dalam photo yang tersebar Kusnanto menggunkan baju kuning menandakan partai yang akan mengusungnya di bursa calon walikota bekasi. Surat permohonan pencalonan walikota pun sudah dikirimkan DPD Golkar Jawa Barat ke DPP Golkar.
Akan tetapi pencalonan sebagai walikota menurut pasal 199 UU ASN
“Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.
Sudah sepatutnya Kusnanto Saidi mengundurkan diri sebagai ASN Sekaligus Direktur RUSD Kota Bekasi dikarenakan takutnya membuat kebijakan – kebijakan yang menguntungkan pencalonan dia sebagai calon Walikota Bekasi.
PJ walikota pun seperti tutup mata tentang kejadian ASN yang mendaftar sebagai calon walikota bekasi yang tidak menaati UU ASN tersebut dan tidak memanggil ASN tersebut untuk klarifikasi pencalonannya.