BEKASI URBAN – KPU Kota Bekasi kantongi satu Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Wali Kota dan Wakil untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga batas akhir pendaftaran jalur independen Minggu (12/5/2024) sekira pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan pasangan tersebut adalah bakal calon Wali Kota, Huda Sulistio ST dan bakal calon Wakil Wali Kota, Sirojuddin MA.
“Jadi yang sudah datang bakal calon salah satu bakal calon pasangan saudara Huda dan Sirojuddin, kami terima,” kata Ali, Senin (13/5/2024).
Namun Ali menuturkan pihaknya masih mengarahkan kepada Paslon tersebut untuk melengkapi persyaratan pengiriman berkas melalui online.
Pihaknya akan membatasi hingga 3 x 24 atau tiga hari terhitung pengajuan pendaftaran.
“Kami menerima pengajuan dokumennya secara fisik, tetapi akhirnya kami kembalikan lagi untuk dilakukan proses upload karena memang pendaftaran calon kepala daerah ini menggunakan alat bantu sistem informasi pencalonan,” lugasnya.
Kemudian Ali mengungkapkan jika syarat yang sudah dilakukan terpenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan, pihaknya langsung melalukan verifikasi adminsitrasi.
Jika tidak memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud maka secara otomatis Paslon tersebut tidak dapat dilanjut proses untuk pencalonan.
“Kalau tidak memenuhi syarat maka kami akan kembalikan kepada yang bersangkutan sehingga secara tidak langsung proses pencalonannya tidak bisa dilanjutkan,” ucapnya.
Lalu untuk syarat lainnya Ali menuturkan terkhusus di Kota Bekasi setidaknya perlu mendapat suara 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tercatat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) akhir.
“Jadi kalau pemilih terakhir kami DPT nya sebanyak 1.809.574, maka 6,5 persennya itu diangka 117 ribu,” lugasnya.
Selain itu, Ali menuturkan terdapat perbedaan ketentuan atau syarat dari kedua jalur pendaftaran parpol dan independen itu.
Jika independen, calon perlu didukung oleh 117 ribu masyarakat dengan memenuhi sejumlah syarat.
Nantinya dengan syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual.