BEKASI URBAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mendalami oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang menerima fasilitas perjalanan liburan ke Pulau Dewata Bali yang diduga dari salah satu caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dapil Bekasi Selatan – Bekasi Timur tersebut.
“Pertama, ingin kami sampaikan bahwa seluruh PPK dan PPS Pemilu 2024 telah berakhir masa jabatannya atau kerjanya (AMJ) pada tanggal 04 April 2024,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024).
“Kedua, berkaitan dugaan beberapa oknum PPK dan PPS Pemilu 2024 menerima fasilitas perjalanan liburan dari salah satu peserta Pemilu setelah tidak bertugas menjadi PPK dan PPS perlu didalami lebih lanjut kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah dan kegaduhan di masyarakat,” sambung Ali Syaifa.
Ia menegaskan, segala konsekuensi yang timbul akibat perbuatan tersebut harus bersiap untuk dipertanggungjawabkan secara pribadi.
“Ketiga, siapapun oknumnya, baik pemberi dari oknum peserta Pemilu dan penerima kalau memang terbukti benar harus menerima konsekuensinya. Namun demikian, saya berharap itu tidak benar adanya,” tegasnya.
Oknum PPK dan PPS Kota Bekasi yang ‘terbang’ ke Bali yaitu PPK Bekasi Timur, PPK Bekasi Selatan, PPK Pondokgede, PPK Bekasi Barat dan PPS Aren Jaya.
“Gampang mengungkap itu bang, kalau memang ada kemauan mengungkap. Panggil semua yang liburan ke Bali, periksa satu persatu. Usut juga pembeli tiket atas nama siapa, biro travel juga perlu dilibatkan begitu juga maskapai Citilink. Ini gratifikasi dan suap yang harus diusut,” kata salah satu aktivis hukum di Kota Bekasi, Rabu (8/5/2024).