BEKASIURBAN – PILKADA – Rotasi dan mutasi eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkot Bekasi terus menuai kritik dari berbagai elemen. Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dituding sarat kepentingan politik dalam kebijakan, hingga melanggar banyak aturan.
Anggota Komisi 1 DPRD Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyatakan kebijakan rotasi mutasi yang dilakukan Pj Wali Kota tidak hanya mal administrasi, tapi juga berdampak pidana. Sebab disinyalir melanggar UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 71 ayat 2 dan 3.
“Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” ungkap Nicodemus yang juga ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, mengutip bunyi pasal 190 UU Pilkada.
Nico, sapaan akrabnya, juga menyampaikan Bawaslu RI sudah melayangkan surat ke Kemendagri agar melarang kepala daerah melakukan rotasi mutasi setelah 22 Maret 2024. “Karena penetapan calon kepala daerah itu 22 September. Jadi ini sangat jelas pelanggaran yang dilakukan Pj Wali Kota. Seharusnya Bawaslu Kota Bekasi juga bisa merespon persoalan ini,” tegas Nico.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini pun mencontohkan beberapa kabupaten yang harus membatalkan sendiri hasil mutasi karena baru menyadari pelanggaran UU Pilkada. ”Coba saja cek di Kabupaten Pasaman Barat, di Kabupaten Toraja Utara yang sudah dilantik 4 hari, kemudian dibatalkan oleh bupati itu sendiri,” ungkapnya.
Untuk itu, Nico mendesak Pj Wali Kota Bekasi segera membatalkan mutasi rotasi itu. Dan meminta Raden Gani tidak berpolitik praktis. Bahkan, Nico kembali mendesak agar pimpinan dewan merekomendasi penggantian Pj Wali Kota kepada Mendagri.
”Dari awal sampai saat ini hanya bikin gaduh. Delapan bulan pimpin Kota Bekasi tidak ada prestasi. Dan Mendagri harus tahu ini,” tegasnya.