BEKASI URBAN – Polres Metro Jakarta Utara membongkar ‘gudang’ narkotika jenis ganja di perumahan wilayah Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan ini, polisi menyita total 77 kilogram ganja siap edar.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya transaksi di sekitaran mal Kota Bekasi. Polisi pun bergerak dan menangkap kurir berinisial MS pada Kamis (25/7/2024) dengan barang bukti 2 kilogram ganja.
“Pihak kepolisian melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara MS dan di motornya berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket ganja dengan berat sekitar 2 kg,” kata Gidion saat dihubungi, Selasa (30/7).
Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari NR. Pria MS dijanjikan bayaran Rp 1 juta untuk menjalankan tugasnya mengantar barang haram tersebut.
Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan gudang ganja tersebut yang berada di perumahan Kabupaten Bekasi. Di lokasi, polisi mengamankan NR dan barang bukti 75 kg ganja yang disimpan dalam koper..
NR mendapat imbalan Rp 300 ribu dari 1 kg ganja yang berhasil dijual. Bukan hanya sekali, NR sudah mendapatkan dua kali paket ganja 75 kg.
“Pada tanggal 10 Juli 2024, telah menerima 75 paket ganja di terminal bus Kalideres, Jakarta Barat, dan telah habis dijual dengan mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu per kg (keuntungan seluruhnya sebesar Rp 22,4 juta). Pada tanggal 23 Juli 2024, NR kembali menerima 75 paket ganja di tempat yang sama di terminal bus Kalideres, Jakarta Barat,” tuturnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Nugroho menambahkan, pria CM yang sudah ditetapkan jadi DPO dan masuk ke dalam jaringan Aceh.
“Masuk jaringan Aceh. Jadi mereka (pelaku) mengambil barang ini dari jasa pengiriman melalui terminal bus di Kalideres, jadi barang itu dikirim melalui bus mereka mengambil ke terminal. Disimpan di koper agar disangka pakaian,” ucap dia.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Kedua tersangka MS dan NR sudah ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.