Pemkot Bekasi Persilakan Bawaslu Tindak ASN yang Tidak Netral dalam Pilkada 2024

BEKASI URBAN – Pemkot Bekasi menyatakan dukungannya kepada Bawaslu Kota Bekasi untuk menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, dalam acara Deklarasi Pengawasan Partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Bekasi pada Minggu (1/9/2024) di arena Car Free Day (CFD) Kota Bekasi.

Raden Gani Muhammad menegaskan bahwa Pemkot Bekasi memberikan ruang bagi Bawaslu untuk memproses ASN atau non-ASN yang terbukti tidak netral. Langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik, mengingat ketidaknetralan ASN dapat mengganggu kinerja pemerintah.

“Pemerintah hanya mensupport pelaksanaan Pilkada dan harus bersikap netral. Jika ada bukti, data, dan fakta mengenai ketidaknetralan ASN, silakan ditindak,” ujar Gani.

Selain itu, Raden Gani juga menyampaikan bahwa beberapa indikator Pilkada yang baik antara lain pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan, tingginya partisipasi pemilih, serta berlangsungnya Pilkada tanpa konflik atau kekerasan. Pemerintah, kata dia, harus mendukung keberlangsungan dan kesuksesan Pilkada.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Bekasi menggelar Deklarasi Pengawasan Partisipatif yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Mereka sepakat untuk menjaga agar Pilkada Kota Bekasi berjalan tanpa kecurangan dan tetap suportif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *