BEKASI URBAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menargetkan untuk menyelesaikan pembersihan alat peraga kampanye (APK) bakal calon wali kota dan wakil wali kota dalam minggu ini. “Sampai hari ini juga kita masih bergerak terus untuk pembersihan (APK), mudah-mudahan minggu ini sudah bisa bersih,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (11/9/2024).
Pembersihan dilakukan karena ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Bekasi karena belum masa kampanye. Selain itu, pemasangan APK juga dilarang karena merusak estetika kota.
Karto menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam proses pembersihan APK adalah banyaknya baliho dan poster yang tersebar, termasuk yang berada di ketinggian. “Kendala terutama, APK itu tinggi. Satpol PP tidak ada alatnya, sehingga kami bekerja sama dengan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA). Kalau APK tinggi itu kan harus pakai crane,” jelas Karto. Untuk APK yang dipasang pada videotron, Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Kalau videotron itu ranahnya DBMSDA, kita mengingatkan supaya segera diturunkan,” tambah Karto.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga telah menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan APK yang masih terpasang di berbagai ruas jalan.
“Untuk APK kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Bekasi, menggunakan landasan Perda K3, yaitu terkait keindahan, estetika, dan juga kebersihan,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia, saat ditemui wartawan pada Jumat (30/8/2024).
Vidya menegaskan bahwa penertiban APK merupakan kewenangan Satpol PP. “Akan dibersihkan para APK, termasuk spanduk dari para bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang memang mengganggu berdasarkan Perda K3,” ujar Vidya.