BEKASI URBAN – Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL diringkus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi usai menerima suap berupa dua unit mobil mewah, Selasa (29/10/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyani mengatakan dalam kasus penerimaan gratifikasi atau suap ini SL diketahui menerima dua mobil mewah yang terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu unit mobil BMW dari tersangka lain yang berinisial RS.
” jaksa penydiik pada seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri kabupaten bekasi melakukan penetapan tersangka pada Saudara SL karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap oknum anggota dprd kabupaten bekasi,” kata Dwi, Selasa (29/10/2024) malam.
Dwi menjelaskan, peran dari SL sendiri adalah sebagai penerima suap. Sebelumnya, kejari kabupaten Bekasi telah terlebih dahulu mengamankan RS orang yang memberikan suap ke SL.
” Peran SL adalah penerima suap, yang pemberinya sudah kita proses dan sudah kita tahan. Nah sekarang berkas yang tahap selanjutnya,” jelas Dwi
RS memberikan suap ke SL semata-mata untuk memberikan izin keberlangsungan proyek yang ingin dijalankan tersangka RS di Kabupaten Bekasi.
” imbalan yang diberikan ya mereka sama -sama untuk kepengurusan proyek,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SL dikenakan pasal 12 huruf A atau kedua pasal 12 huruf E atau ketiga pasal 12B atau pasal keempat UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiamana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001. Kini, SL telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyelidikan.